Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tradisi Motobalango lintas generasi di wilayah Gorontalo, serta mengkaji kesesuaiannya dengan fikih Islam. Secara khusus, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah tradisi Motobalango sejalan dengan prinsip dan pedoman yang ditetapkan oleh hukum agama Islam, ataukah menyimpang darinya. Penelitian ini menggunakan desain penelitian kualitatif, dimana penulis menggunakan pendekatan normatif sebagai metodologi yang dipilih. Pendekatan normatif mengacu pada metodologi penyelesaian masalah yang berlandaskan Hukum Islam, meliputi kajian Al-Qur'an, Hadits, Ushul Fiqh, dan pandangan ulama terkait adat istiadat. Dalam pengumpulan data, penelitian ini menggunakan teknik wawancara untuk memperoleh tanggapan yang sesuai dengan kenyataan yang ada di masyarakat sehingga memudahkan perumusan masalah penelitian. Kesimpulannya, tradisi Motobalango melibatkan partisipasi aktif seluruh masyarakat dalam kegiatan prosesi perkawinan. Tradisi ini telah dilakukan sejak lama dan dianggap wajib sebelum prosesi pernikahan. Tradisi Motobalango memasukkan unsur-unsur yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah Nabi sehingga menjadi tradisi keluarga yang penting untuk dijunjung tinggi. Penerapan tradisi ini tidak hanya bermanfaat bagi individu masa kini tetapi juga memiliki potensi manfaat bagi generasi mendatang, karena tradisi Motobalango memiliki banyak makna sakral.
Copyrights © 2024