Seiring dengan berkembangnya teknologi di era 4.0 menuju 5.0 ini banyak bermunculan teknologi baru yang memudahkan orang menhasilkan uang dan berkarya lewat digital, salah satu yang muncul baru-baru ini yaitu aset digital NFT yang terkait hukumnya ulama berbeda pendapat, Adapun yang memperbolehkan karena jual beli NFT ini mengandung kemanfaatan dan juga kripto yang menjadi alat tukar dihukumi sebagai si’lah atau bisa dibuat alat tukar yang sah. Berangkat dari hal tersebut peneliti ingin mengetahui jual beli NFT berdasarkan maqashid syariah perspektif pengguna NFT apakah transaksi di dalamnya telah mendekati maqashid syariah yang 5 atau tidak, peneliti menggunakan metode penelitian kuantitatif deskriptif dengan analisis survey menggunakan data primer melalui kuesioner yang disebarkan kepada para pengguna NFT yang ada di Indonesia. Penelitian ini juga ingin menganalisis apakah rata-rata jawaban responden terkait variabel penelitian memiliki nilai rata-rata yang sama atau berbeda.Kata Kunci : Jual Beli, NFT, Maqashid Syariah.
Copyrights © 2024