Berkembangnya teknologi memudahkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara daring, seperti melakukan pinjaman online (pinjol). Problemnya, Data Pribadi konsumen pinjol kerap disalahgunakan. Oleh sebab itu, Data Pribadi perlu mendapat perlindungan hukum demi keamanan konsumen pinjol. Dari sini, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Artikel ini memakai pendekatan yuridis, konseptual dan studi kasus untuk menelaah UU tersebut. Artikel ini membahas tentang pengertian terminologis Data Pribadi dan Pinjaman Online; dilanjutkan ulasan perlindungan hukum bagi konsumen Pinjol dalam Perundang-Undangan; ditutup dengan tips bagi calon konsumen maupun konsumen aktif Pinjol.
Copyrights © 2023