Pengabdian ini dilakukan guna untuk mengetahui dan memahami mengenai biaya, pungutan dan aturan-aturan yang melekat pada pemanfaatan aset daerah atau Barang Milik Daerah (BMD) berupa kendaraan khususnya bermotor yang dikelola oleh BPKAD Jember. Pengabdian ini menggunakan metode pengawasan serta pengendalian mengenai aset tetap dalam pemanfaatan kendaraan bermotor di BPKAD Jember yang dibantu oleh anggota di bagian Aset Daerah. Adapun hasil dari pengabdian ini yaitu. Penerapan pajak dan aturan mengenai pajak kendaraan bermotor yang diterapkan oleh masing-masing OPD atas tanggung jawab BPKAD Jember telah dilakukan dengan baik dan optimal. Dimana karena BPKAD hanya sebagai pengelola saja, jika kendaraan milik daerah dipinjamkan maka seluruh biaya seperti pajak, pemeliharaan dan perawatan seluruhnya menjadi tanggung jawab pihak peminjam pakai barang. Di Jember sendiri dalam membayar serta melaporkan pajak kendaraan bermotor tahunan sudah dipermudah dengan adanya Sajadah Srikandi atau Samsat Keliling. Dengan begitu, akses untuk membayar pajak menjadi lebih mudah dan efisien.
Copyrights © 2024