Kebijakan pemerintah dalam kurikulum merdeka bahwa setiap guru lulusan Prodi PGSD di seluruh Indonesia harus mumpuni dalam bidang kesenian, baik Seni Rupa, Seni Musik, Seni Tari, dan Seni Teater. Mahasiswa PGMI sebagai calon guru MI pada masa yang akan datang harus membimbing siswa MI untuk mengeksplorasi dan bereksperimen membuat karya seni rupa. Untuk mengetahui dan paham berbagai prosedur dasar sederhana untuk berkarya seni rupa maka diperlukan pendampingan proses pembuatan karya seni rupa. Metode yang dipergunakan dalam pelaksanaan pendampingan proses pembuatan karya seni rupa bagi calon guru MI ini meliputi: ceramah/pemaparan materi, kemudian dilanjutkan dengan pembuatan karya dan presentasi hasil karya. Hasil dari pendampingan yaitu mampu memahami konsep dari pembuatan karya seni rupa. dan mampu mengembangkan kreatifivitas dalam membuat sebuah karya seni rupa
Copyrights © 2024