Naskah kebijakan ini disusun dengan maksud untuk memberikan gambaran yang jelas kepada pemangku kepentingan tentang daerah perbatasan yang sering dijadikan pintu masuk oleh Pekerja Migran Indonesia untuk nyeberang ke Malaysis baik secara legal mupun secara illegal. Selain itu juga menjelaskan bagai mana kebijakan yang telah diambil oleh Pemerintah RI dalam menanggani pemulangkan pekerja migran yang didepotasi dari Malaysia melalaui Provinsi Kepulaun Riau. Kemudian berdasarkan analisis data empiris dan informasi terkini tentang Pekerja Migran Indonesia di Kepulauan Riau tersebut kami coba sampaikan menjadi usul kebijakan dalam bentuk naskah kebijakan yang berjudul “ Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia Deportasi Malaysis Melalui Pola Transmigrasi”. Semoga Naskah kebijkan ini bermanfaat bagi Pekerja Migran Indonesia dan bagi pembangunan dan pengembangan Provinsi Kepulauan Riau sebagai daerah yang berada di perbatasan.
Copyrights © 2024