Pembagian harta waris kerap menimbulkan berbagai problematika antar ahli waris, terutama dala hal pewaris memiliki harta yang banyak. Tulisan ini bertujuan untuk menjawab dan menganalisis perbandingan proses pewarisan bagi GS selaku anak tunggal atas kematian kedua orang tua menurut sistem hukum Islam yang berlaku di Indonesia. Metode penelitian normative dengan pendekatan yang digunakan didalam penelitian adalah pendekatan kasus (case approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (statue approach). KHI sebagai hukum materiil bagi warga negara Indonesia yang beragama Islam. Hal ini ditunjukkan dengan pencatatan perkawinan kedua orang tua GS yakni VA dan BA dilakukan ke Kantor Urusan Agama. Kondisi GS yang masih berusia anak tidak cakap hukum untuk melakukan perbuatan hukum. Proses perhitungan waris dengan mencari asal masalah menurut hukum kewarisan Islam yang tertuang dalam KHI belum dapat dilakukan. GS selaku anak sah memiliki hubungan nasab dengan ayahnya. Dalam hal ini kedua kakek dan nenek GS dari BA merupakan wali berdasarkan garis nasab kebapakan yang melekat kepadanya
Copyrights © 2022