Pamali diartikan sebagai sesuatu yang tidak diperbolehkan dan tidak boleh dilanggar, apabila pamali ini dilanggar dapat berdampak buruk kepada orang yang melanggarnya. Pamali juga sering dihubungkan dengan hal-hal yang bersifat ghaib. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi pamali dan bagaimana masyarakat Sunda menyikapi budaya pamali di masa modern ini. Jenis penelitian yang digunakan adalah studi eksploratif dengan menggunakan metode kualitatif dengan menyebar pertanyaan terbuka kepada masyarakat bersuku Sunda yang berusia 13-60 tahun. Diperoleh 86 responden yang memberikan pandangan mereka terkait pamali. Hasil yang ditemukan yaitu keseluruhan responden mengetahui istilah pamali. Responden mengatakan bahwa mereka mengetahui istilah pamali bersumber dari orang tua, kakek, dan neneknya. Para responden juga memaparkan bahwa sebagian dari mereka masih menjalankan pamali yang diketahui. Ketika ditanyai terkait jenis pamali yang diketahui, responden umumnya menyebutkan 3-4 jenis pamali yang berhubungan dengan aktivitas sosial maupun mistis. Kesimpulannya, walaupun di tengah era digital seperti saat ini, istilah pamali masih digunakan dan diketahui oleh masyarakat Sunda.
Copyrights © 2023