Negara maju di dunia umumnya memiliki kepatuhan pajak yang tinggi salah satu faktor yang mendasari kepatuhan pajak adalah tingkat Pendidikan. Indonesia dengan jumlah penduduk yang besar memiliki kepatuhan pajak yang rendah yang ditandai dengan tax ratio yang rendah. Pada 2021 tax ratio Indonesia adalah 10,9 % dan Pendidikan Indonesia menempati peringkat ke 88 dari 167 Negara. Penelitian ini menganalisa pengaruh tingkat pendidikan terhadap moral pajak wajib pajak di Indonesia. Di dalam penelitian ini, pendekatan yang digunakan merupakan pendekatan kualitatif dengan melakukan kajian dari literatur, buku, jurnal, dan dokumen-dokumen lembaga yang terkait dengan topik penelitian ini. Hasil penelitian menunjukan bahwa tingkat pendidikan Indonesia masih rendah yang tercermin dari angka penduduk pekerja dengan tingkat lulusan SD kebawah sebesar 39% dan Angka Anak Tidak Sekolah SMA/sederajat sebanyak 22.52% pada tahun ajaran 2023/2024. Berdasarkan literatur diketahui bahwa Pendidikan dapat memberikan pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai (etika, moral, spiritual dan profesional) yang dapat dikaikan kepada moral pajak individu. Sehingga rendahnya tingkat pendidikan di Indonesia menyebabkan moral pajak rendah karena wajib pajak tidak memiliki pemahaman akan manfaat dari pembayaran pajak bagi Negara.
Copyrights © 2024