Kepatuhan wajib pajak usaha mikro, kecil, dan menengah dapat membantu pemerintah dalam mengumpulkan pendapatan perpajakan yang diperlukan untuk pembangunan dan penyediaan layanan publik. Dimana dalam hal ini insentif pajak dapat dapat meningkatkan motivasi wajib pajak usaha mikro, kecil, dan menengah untuk memanfaatkan insentif dan mematuhi kewajiban perpajakan. Penerapan insentif pajak dapat mengurangi beban pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak usaha mikro, kecil, dan menengah, sehingga mereka cenderung lebih patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan dan memanfaatkan insentif pajak yang telah diberikan. Populasi dalam penelitian ini adalah wajib pajak usaha mikro, kecil dan menengah yang terdapata di Kota Denpasar, dengan jumlah sampel sebanyak 100 wajib pajak. Penentuan sampel menggunakan simple random sampling, dengan menggunakan rumus Slovin. Hasil penelitian menunjukan bahwa insentif pajak berpengaruh pada kepatuhan wajib pajak usaha mikro, kecil dan menengah, sedangkan sosialisasi pajak memperlemah pengaruh insentif pajak pada kepatuhan wajib pajak.
Copyrights © 2024