Background: Mayoritas penjual makanan dan minuman tidak menyadari pentingnya sertifikat untuk memenuhi standar kehalalan barang yang dijual untuk menjaga pelanggan dalam aktivitas mereka. Kegiatan penyuluhan dan sosialiasi ini bertujuan untuk mengetahui pentingnya sertifikat halal sebagai upaya perlindungan konsumen dalam membuat keputusan tentang makanan dan minuman. Metode: Kegiatan ini dilakukan melalui seminar, diskusi dan tanya jawab terhadap hak dan kewajiban pelanggan dan pelaku bisnis serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal. Hasil: Implikasi dari hasil kegiatan pengabdian ini dibuat untuk melindungi pelanggan dari makanan tidak memiliki sertifikat halal. Pemerintah membentuk organisasi yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa produk yang dipasarkan halal, mengeluarkan hukum yang mengatur labelisasi dan sertifikasi halal, melarang sosialisasi, himbauan, atau penarikan barang yang melanggar peraturan labelisasi halal, membentuk organisasi yang mengawasi produk halal, mendirikan organisasi pemeriksa halal, membentuk audit halal, dan membentuk lembaga pengawasan halal. Kesimpulan: Pedagang maupun konsumen belum menerapkan dan belum memahami pentingnya sertifikat halal sebagai standar kehalalan produk untuk melindungi pelanggan.
Copyrights © 2023