Prinsip keadilan dalam hukum Islam adalah fondasi yang mendasar dalam menyelesaikan sengketa. Proses penyelesaian sengketa ini berusaha untuk mencapai keputusan yang adil dan seimbang berdasarkan nilai-nilai syariah. Dalam konteks modern, penting untuk memahami bagaimana prinsip-prinsip ini diterapkan dan relevan dengan tantangan hukum kontemporer. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prinsip keadilan dalam proses penyelesaian sengketa hukum Islam, mengeksplorasi penerapannya dalam berbagai kasus, dan mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam implementasinya. Tujuan akhirnya adalah untuk memberikan wawasan yang lebih mendalam tentang bagaimana prinsip-prinsip keadilan ini dapat ditingkatkan dan disesuaikan dengan konteks hukum modern. Penelitian ini menggunakan metode penelitian pustaka, dengan mengkaji berbagai literatur, artikel, jurnal, dan sumber-sumber hukum Islam. Pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk mengumpulkan dan menganalisis data sekunder yang relevan guna mendapatkan pemahaman yang komprehensif tentang prinsip keadilan dalam penyelesaian sengketa hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip keadilan dalam hukum Islam mencakup beberapa aspek, termasuk keadilan distributif dan keadilan retributif. Penerapan prinsip-prinsip ini dalam proses penyelesaian sengketa melibatkan peran hakim yang harus bertindak dengan adil dan tanpa memihak, serta penggunaan bukti dan kesaksian yang akurat. Penelitian juga menemukan bahwa ada tantangan signifikan dalam menerapkan prinsip-prinsip ini, terutama terkait dengan interpretasi dan adaptasi hukum Islam dalam konteks modern.
Copyrights © 2022