Pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam non-formal yang menyelenggarakan pembelajaran secara luring pada era new normal, kendati lembaga-lembaga pendidikan Islam formal seperti sekolah, madrasah dan perguruan tinggi, mayoritas menerapkan pembelajaran daring. Dalam artikel ini, penulis menggunakan pendekatan kualitatif, jenis penelitian pustaka dan teknik analisis isi yang disajikan secara deskriptif-analitik. Temuan artikel ini adalah kebijakan pembelajaran luring di pesantren dilandasi oleh pandangan teologis terkait relasi wabah dan ajal, seperti pemahaman terhadap Surat al-Baqarah [2]: 243. Sedangkan dalam praktiknya, pesantren mengedepankan prinsip Hifzh al-Nafs (memelihara jiwa-raga) pendidik dan peserta didik dalam pembelajaran luring, sehingga pengelola pesantren melakukan langkah-langkah strategis sesuai dengan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pesantren dan Pendidikan Keagamaan di Masa Pandemi yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Hasilnya, pembelajaran luring di pesantren terlaksana dengan rutin, namun tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatan nyawa civitas akademika pesantren.
Copyrights © 2021