Sengketa medis antara dokter dan pasiennya terjadi dalam banyak kasus, dan dalam banyak kasus tersebut ada peranan penting Organisasi Profesi Kedokteran. Tujuan dalam penelitian ini adalah mengetahui peranan dari organisasi profesi Kedokteran dalam menyelesaikan sengketa medis sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan untuk mengetahui kelebihan dan kekurangannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian yang diperoleh adalah Ikatan Dokter Indonesia sebagai organisasi profesi dokter mempunyai peranan terhadap sengketa medis yaitu sebagai mediator sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan No. 680 tahun 2007 merupakan pelaksanaan dari Pasal 29 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, memilih saksi ahli sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan tahun 2007 tentang penegakan hukum di bidang kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia akan membantu anggotanya yang dianggap bersalah apabila menurut Ikatan Dokter Indonesia dokter tersebut sudah melaksanakan prosedur sesuai dengan tugas profesinya. Kelebihan organisasi profesi dokter dalam sengketa medis adalah karena lembaga ini dihuni oleh orang-orang yang mengerti dunia medis sehingga dapat memahami permasalahan yang ada dalam dunia medis, sementara kelemahannya adalah tidak dapat melakukan peranan yang lebih lanjut yaitu mengadili dokter-dokter yang mempunyai masalah sengketa medis dengan pasiennya hal ini dikarenakan di Indonesia belum ada Pengadilan Khusus Medis.
Copyrights © 2024