Dalam beberapa tahun terakhir, pertumbuhan asuransi di Indonesia telah berkembang pesat. Bisnis perusahaan asuransi meningkat karena lebih banyak orang menggunakan layanan mereka dalam kehidupan mereka. Asuransi, juga dikenal sebagai pertanggungan, adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih di mana pihak penanggung mengikatkan diri dengan membayar premi asuransi untuk mengganti kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung sebagai akibat dari peristiwa yang tidak pasti. Metode penelitian yang digunakann yaitu metode kualitatif. Teknik yang memfokuskan pada pengamatan yang mendalam. Jurnal ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang peraturan hukum yang mengatur praktik asuransi di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia telah berusaha untuk menyesuaikan peraturan asuransi untuk memenuhi kebutuhan bisnis dan pelanggan.
Copyrights © 2024