Perkembangan teknologi digital yang pesat telah mengubah berbagai aspek kehidupan sosial dan hukum secara fundamental, sehingga menimbulkan tantangan baru dalam pembentukan regulasi yang relevan dan efektif. Di era digital, terdapat perubahan signifikan dalam relasi hukum, otoritas, dan ruang publik yang menuntut pendekatan hukum yang adaptif dan berkeadilan. Namun, ketidaksesuaian antara kecepatan inovasi teknologi dan proses legislasi serta krisis etika dalam pengambilan keputusan memperkuat kebutuhan akan landasan filsafat hukum yang kuat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi nilai-nilai filsafat hukum dalam menghadapi era digital serta tantangan dalam merumuskan regulasi baru yang inklusif dan berorientasi keadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan analisis data kepustakaan yang diperoleh dari berbagai sumber tertulis. Data dianalisis secara verbal dan deskriptif untuk menghasilkan pemahaman mendalam terkait tema penelitian tanpa menggunakan statistik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai-nilai filsafat hukum sangat penting sebagai landasan dalam pembentukan regulasi digital yang mampu menjawab kompleksitas teknologi dan tantangan etika. Regulasi yang inklusif harus mengintegrasikan partisipasi publik serta menyeimbangkan inovasi dengan perlindungan hak dasar warga negara. Dengan demikian, regulasi berbasis nilai filsafat hukum dapat menjaga supremasi hukum dan menciptakan tata kelola digital yang berkeadilan, beretika, dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025