Peran adat dalam masyarakat menjadi suatu hukum yang tidak tertulis, hukum adat biasanya dianggap sebagai hukum yang timbul dari masyarakat oleh karena bersumber pada kebiasaan, selain dari itu hukum adat dianggap pula sebagai hukum yang hidup (living law), akan tetapi kalau kenyataannya ditelaah dengan seksama maka dari sudut hukum adat akan dikenal. hukum adat yang hidup hal mana dapat diamati dari perilaku sehari-hari, hukum adat yang hidup hal mana dapat diamati dari perilaku sehari-hari. Metode penelitian ini ialah kualitatif untuk menggali pengalamandan pandapat para informan kunci tentang Sanksi adat pertunangan di desa Huta Pasir kecamatan Simangambat kabupaten Padang Lawas Utara. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan observasi dan interview. Hasil penelitian desa Huta Pasir Kecamatan Simangambat sanksi adat dianggap sebagai hukum yang berlaku ditengah masyarakat dan diikuti oleh masyarakat lainnya salah satunya ialah tentang sanksi adat pertunangan, sanksinya adalah apabila antara kedua belah pihak ada yang melanggar janji adat tersebut, maka sama-sama membayar kerugian satu kali lipat dari bolina (tuor) semacam mahar yag diberikan oleh pihak laki-laki kepada perempuan..
Copyrights © 2022