Hasibuan, Mara Ongku
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Hukum Islam dan Lembaga Peradilan Agama pada Awal Kemerdekaan Hasibuan, Mara Ongku
Journal of Islamic Law El Madani Vol. 1 No. 1 (2021)
Publisher : Yayasan Marwah Madani Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55438/jile.v1i1.10

Abstract

Tujuan Penelitian ini adalah untuk menganalisa bagaimana perkembangan hukum Islam pada masa awal kemerdekaan dan historisnya. Penelitian ini lakukan untuk mengkaji tentang sumber rujukan hukum Islam dalam Lembaga pengadilan agama di Indonesia. Penelitian bersifat kualitatif dengan dengan menganalisi beberapa buku literatur dan sebagai sumber data utama. Adapun Hasil Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa hukum Islam di lembaga peradilan agama pada awal kemerdekaan peradilan Agama pada awal kemerdekaan pengadilan Agama bukan hanya di Jawa dan Madura akan tetapi sudah sampai ke kabupaten dengan sebutan nama Mahkamah Syar’iyah di Aceh propinsinya di Banda Aceh, Pengadilan Agama di Sumatera Utara di Medan Sumatera Barat di Padang. Pengadilan Agama pada masa awal kemerdekaan untuk Jawa dan Madura masih Nikah, talak, dan rujuk ada perkara-perkara yang tidak masuk di dalam kekuasaan Pengadilan Agama seperti Hadhanah, Waris, wakaf, hibah, dan sumber rujukan 13 buku rujukan sebagai pedoman hakim agama dalam mengadili perkara yaitu: al-Bajuri, Fathul Mu’in, Syarkawi Alattahrir, Qulyubi Mahalli, Fatkhul Wahab dengan syarahnya Tuhfah, Tagribul mustag, Qarwanin Syah’ah lil Sayyid bin Yahya, Qawaninus Syariah Us Sayyid Sahdaqah Dahlan, Syamsuh fil Faraid, Bughyatul Murtasyidin, al Fiqh ‘Alaa Mazahibil Arba’ah dan Mughnil Muhtaj.
Sanksi Adat Pertunangan di Desa Huta Pasir Kecamatan Simangambat Kabupaten Padang Lawas Utara Hasibuan, Mara Ongku
Journal of Islamic Law El Madani Vol. 1 No. 2 (2022)
Publisher : Yayasan Marwah Madani Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55438/jile.v1i2.23

Abstract

Peran adat dalam masyarakat menjadi suatu hukum yang tidak tertulis, hukum adat biasanya dianggap sebagai hukum yang timbul dari masyarakat oleh karena bersumber pada kebiasaan, selain dari itu hukum adat dianggap pula sebagai hukum yang hidup (living law), akan tetapi kalau kenyataannya ditelaah dengan seksama maka dari sudut hukum adat akan dikenal. hukum adat yang hidup hal mana dapat diamati dari perilaku sehari-hari, hukum adat yang hidup hal mana dapat diamati dari perilaku sehari-hari. Metode penelitian ini ialah kualitatif untuk menggali pengalamandan pandapat para informan kunci tentang Sanksi adat pertunangan di desa Huta Pasir kecamatan Simangambat kabupaten Padang Lawas Utara. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan observasi dan interview. Hasil penelitian desa Huta Pasir Kecamatan Simangambat sanksi adat dianggap sebagai hukum yang berlaku ditengah masyarakat dan diikuti oleh masyarakat lainnya salah satunya ialah tentang sanksi adat pertunangan, sanksinya adalah apabila antara kedua belah pihak ada yang melanggar janji adat tersebut, maka sama-sama membayar kerugian satu kali lipat dari bolina (tuor) semacam mahar yag diberikan oleh pihak laki-laki kepada perempuan..