Era sekarang ini adalah era ilmu pengetahuan dapat berkembang sangat pesat, media untuk mendapatkan ilmu juga cukup mudah diperoleh, Instansi pendidikan pun telah muncul di berbagai wilayah, Ilmu-ilmu keislaman telah diajarkan di lembaga-lembaga pendidikan. Zaman telah berkembang, situasi dan kondisi juga telah berkembang, sehingga jauh berbeda dengan kondisi pada zaman mujtahid yang dulu saat berijtihad. Artikel ini adalah hasil kajian kepustakaan dengan pendekatan ushul fiqh. Data dikumpulkan dari kitab-kitab ushul fiqh dan fiqh, baik karya ulama terdahulu maupun kontemporer. Dari hasil penelusuran data kepustakaan didapatkan kesimpulan bahwa orang yang memiliki kemampuan berijtihad untuk menemukan hukum tidak diperbolehkan bermadzhab atau mengikuti mujtahid tertentu pada level produk, pada level Fiqh atau bertaqlid. Bermadzhab pada level produk diperkenankan, bahkan diwajibkan hanya untuk orang yang tidak memiliki kapasitas untuk berijtihad
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023