Tujuan untuk mengetahui tinjauan Hukum Islam terhadap jual beli susu ASI. Dan untuk mengetahui dampak Bank ASI pada nasab sesusuan dalam Hukum Islam. Adapun metode penelitian adalah penelitian pustaka, dengan menelaah kitab-kitab terdahulu (turast), jurnal-jurnal terdahulu dan karya tulis lainnya yang berhubungan dengan tema. Hasil pembahasan adalah bahwa menjual air susu ini tidak diperbolehkan karena itu sama seperti menjual daging manusia. Dan Yusuf al-Qaradhawi mengatakan kalau untuk mewujudkan maslahat syari’iyyah yang kuat dan untuk memenuhi keperluan yang wajib dipenuhi maka beliau membolehkannya. Karena bertujuan baik dan mulia dan didukung oleh Islam untuk memberi pertolongan kepada semua yang lemah. Apalagi berhubungan dengan bayi yang baru dilahirkan yang tidak mempunyai daya dan kekuatan. Dan dampak Bank ASI pada nasab dalam hukum Islam adalah haram nikah karena sudah dianggap nasab sesusuan dengat syarat air susu berasal dari manusia, dan masuk ke dalam kerongkongan bayi, dan anak tersebut berusia di bawah dua tahun, dan terhitung lima isapan secara urf
Copyrights © 2023