Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengetahui dasar hukum Islam pada program keluarga berencana, dan untuk mengetahui program Keluarga Berencana (KB) dalam kajian maqashid syariah. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian penelitian pustaka (Library Research) dan memperhatikan lapangan (Field Research). Studi pustaka merupakan sebuah proses mencari berbagai literatur, hasil kajian yang berhubungan dengan penelitian yang akan dilakukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dasar hukum program Keluarga Berencana (KB) adalah keumuman ayat yang mengisyaratkan boleh mengikuti perogram keluarga berencana (KB), seperti surat al-Baqarah ayat 233, surat Luqman ayat 14, surat an-Nisa ayat 9. Dalam ayat al-Baqarah ayat 233, menjelaskan bahwa anak harus disusukan selama dua tahun penuh, karena itu diharapkan ibunya tidak hamil lagi sebelum bayinya berumur dua setengah tahun atau dengan kata lain penjarangan kelahiran anak minimal tiga puluh bulan, supaya anak dapat sehat dan terhindar dari penyakit, karena susu ibulah yang paling baik untuk pertumbuhan bayi. Hal tersebut mengisyaratkan pentingnya program Keluarga Berencana untuk mewujudkan keinginan-keinginan tersebut. dan dalam surat an-Nisa ayat 9 mengisayaratkan kelemahan ekonomi, kurang stabilnya kondisi kesehatan fisik, dan kelemahan intelegensi anak akibat kekurangan makanan yang bergizi, menjadi tanggung jawab kedua orang tuanya. Dan dasar hukum lainnya adalah qiyas kepada ‘azl, sebab keduanya merupakan ikhtiar atau usaha manusia untuk mengatur kelahiran. Dan ulama yang membolehkan program keluarga berencana ini adalah Imam al-Ghazali, Imam Ramli, Syaikh al-Hariri, Syaikh Syalthut, dengan alasan untuk menjaga kesehatan si ibu, menghindari kesulitan ibu, untuk menjarangkan anak.Program Keluarga Berencana (KB) dalam kajian maqashid syariah adalah (1) hifdzul nasl, karena maslahat kesehatan atau pendidikan anak-anak bila jarak kelahiran anak terlalu dekat. Bahkan proteksi mudarat (dampak buruk) KB harus didahulukan daripada mengambil manfaat dari KB itu sendiri. Dan dengan jumlah keluarga yang kecil akan lebih mudah untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan keluarga, terutama masalah kesehatan ibu dan anak. (2) Hifdzul nafs, karena maslahat keselamatan jiwa atau kesehatan ibu. (3) din, karena ada mafsadat penyempitan penghidupan
Copyrights © 2023