Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis Konsep Kafa'ah dalam Pernikahan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian yang  menggunakan  bahan-bahan  tertulis. Dalam hal ini penelitian dilakukan Konsep Kafa'ah Dalam Pernikahan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan fenomenalogis. Yaitu menggambarkan data dengan apa adanya. Dalam pendekatan fenomenalogis dari penelitian ini diharapkan dapat diketahui Konsep Kafa'ah Dalam Pernikahan. Adapun hasil penelitian ini adalah Kafā’ah berasalkan bahasa Arab yaitu  ( والكفو-الكفو ) atau ( كفا ية -كفي  ( yang memiliki arti sama dan setara. Selain itu Kafā’ah juga bisa disebut kufu’ memiliki arti sama, semacam, sebanding, sejodoh, sepadan, setara, serasi, dan sesuai. Kafa’ah atau kufu berarti sederajat, sepadan, atau seimbang, yang dimaksud dengan Kafa’ah dalam pernikahan adalah laki-laki sebanding dengan calon istrinya, sama dalam kedudukannya. Dalam membahas kafa’ah, para ulama menyandarkan pada ayat al- Qur’an yang isinya tentang kesepadanan, yang terdapat dalam surat an-Nur: 26. Para fuqaha empat Madzhab dalam pendapat Imam Hanbali dan menurut pendapat Imam Malik serta menurut pendapat Madzhab Syafi’i kafa’ah adalah syarat lazim dalam perkawinan, bukan syarat sahnya dalam perkawinan. Para fuqaha berbeda pendapat dalam penilaian macam-macam Kafa‘ah, yaitu nasab (keturunan), agama, hirfah (profesi dalam kehidupan), merdeka, diyanah (tingkat kualitas keberagamaanya dalam Islam), kekayaan dan keselamatan dari cacat (aib).
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024