Pajak adalah kewajiban subjek pajak yang disalurkan ke Negara. Perusahaan, berperan besar dalam sumbangan pajak, memengaruhi penerimaan pajak negara. Pemungutan pajak pada perusahaan menjadi beban yang bisa mengurangi keuntungan, sementara pajak bagi Negara adalah sumber pendapatan. Perbedaan ini mendorong perusahaan mengelola beban pajak secara sah atau tidak sah. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi dampak dari Return On Assets (ROA), Corporate Social Responsibility, dan Intensitas Modal terhadap praktik Penghindaran Pajak. Penelitian ini dilaksanakan di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode 2017-2022, melibatkan perusahaan manufaktur dan perbankan. Analisis hipotesis dilakukan melalui regresi berganda dengan menggunakan perangkat lunak SPSS 24. Hasil analisis regresi menunjukkan bahwa Return On Asset, Corporate Social Responsibility, dan Intensitas Modal memiliki pengaruh yang signifikan terhadap Penghindaran Pajak. Namun, ada keterbatasan dalam penelitian ini terkait dengan periode observasi dan ketersediaan data Corporate Social Responsibility, karena beberapa perusahaan manufaktur tidak melaporkan CSR. hal ini membuka peluang bagi penelitian selanjutnya untuk memperpanjang periode observasi dan memperluas sampel penelitian. Implikasi dari temuan ini adalah meningkatkan pemahaman mengenai praktik penghindaran pajak yang dipengaruhi oleh Return On Asset yang diproksikan menggunakan Return On Assets, CSR, yang diproksikan dengan GRI Index, dan Intensitas Modal yang diproksikan dengan Rasio Intensitas Aktiva Tetap.
Copyrights © 2024