Tujuan penelitian ini adalah ini adalah Penerapan Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance (GCG) Pada PT. Bank Syari’ah Indonesia Cabang Baganbatu. Penelitian ini dilakukan berdasarkan studi pustaka dengan berbagai referensi jurnal dan buku serta beberapa artikel terbaik dan terupdate. Penelitian Pustaka (library research) yaitu Penelitian dilaksanakan dengan mengumpulkan data dan landasan teoritis dengan mempelajari buku, karya ilmiah, hasil penelitian terdahulu, jurnal-jurnal terkait, artikel-artikel yang terkait serta sumber-sumber yang terkait dengan penelitian sesuai dengan penelitian yang diteliti. Setelah semua data telah diperoleh berhasil dikumpulkan selama proses penelitian baik data primer dan data sekunder dianalisis secara kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif yaitu menjelaskan, menguraikan, menggambarakan permasalahan yang berkaitan dengan Penerapan Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance (GCG) Pada PT. Bank Syari’ah Indonesia Cabang Baganbatu. Sebagai kesimpulan dari tulisan ini adalah penerapan prinsip Good Corporate Governance adalah suatu hal yang penting dilakukan dalam pengawasan bank syariah. Prinsip GCG mencakup pada 5 (lima) aspek penting yaitu Kemandirian (independency), Keterbukaan (transparency), Akuntabilitas (accountability), Tanggung jawab (responsibility) dan Kewajaran (fairness). Pengawasan bank syariah dilakukan oleh beberapa lembaga terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Pengawasan terhadap bank syariah berpedoman pada prinsipprinsip GCG yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Tujuan dari pelaksanaan prinsip GCG dan pengawasan bank syariah adalah untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan transaksi pada bank syariah telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah (to ensure that every transaction complies with sharia principles).
Copyrights © 2022