Lembaga penyelesaian sengketa konsumen di Indonesia mengalami tumpang tindih kewenangan. Terdapat 2 (dua) lembaga yang memiliki kompetensi yang sama yaitu BMPPVI dan BPSK. Terdapat dualisme kewenangan lembaga dalam menyelesaikan sengketa konsumen. Tumpang tindih kewenangan ini melahirkan kebingungan bagi pelaksana usaha serta konsumen untuk memilih lembaga yang harus ditempuh ketika mengalami sengketa. Di lain sisi regulasi yang berlaku juga tidak memberikan kepastian hukum sehingga tidak diketahui lembaga yang berhak menyelesaikan sengketa konsumen. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) dengan teknik analisis descriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BMPPVI dan BPSK saling memiliki kewenangan sehingga dapat saling mengisi kekosongan hukum di Indonesia. BMPPVI hanya berada pada tingkat pusat yang berkantor di Jakarta sehingga konsumen yang berada di luar Jakarta kesulitan menjangkau akses. Sementara BPSK telah memiliki kantor perwakilan ditingkat provinsi dan kabupaten, dengan demikian lebih mudah untuk diakses konsumen. Adanya dualisme penyelesaian sengketa konsumen di Indonesia perlu untuk ditegaskan kembali melalui peraturan perundang-undangan sehingga tidak terdapat tumpang tindih wewenang dan kompetensi
Copyrights © 2023