AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui Reformulasi GBHN dalam Wacana Amandemen UUD 1945. Penelitian ini merupakan penelitian studi kepustakaan. Sumber data utama dalam penelitian ini adalah data sekunder.Teknik analisis data yang diterapkan dalam penelitian atau kajian ini sendiri adalah dengan menggunakan teknik analisis data induktif, yang merupakan sebuah penarikan kesimpulan dari fakta nyata di lapangan sesuai dengan data sekunder yang diperoleh. Langkah-langkah yang dilakukan dalam penelitian ini adalah menggunakan reduksi data, model data, serta penarikan kesimpulan.Hasil penelitian menyimpulkan bahwa GBHN merupakan pedoman untuk Presiden dalam menjalankan roda pemerintahan. Jika Presiden tidak mengikuti atau melanggar GBHN, maka MPR dapat memberhentikan Presiden. Akan tetapi sejak era reformasi, eksistensi GBHN sudah tidak ada lagi sebagai konsekuensi perubahan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).Dengan tidak adanya GBHN, kelemahan terletak pada munculnya inkonsistensi dan diskontinyuitas dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) maupun menengah. Jika GBHN ingin dihidupkan kembali maka perlu dibuat Dewan Rancang GBHN. Karena, sebelum melangkah lebih jauh, maka wacana menghidupkan lagi GBHN harus dikunyah secara mendalam. Kata Kunci: GBHN, UUD 1945
Copyrights © 2021