Dalam praktek penerapan hukum pidana mengenai kasus korupsi yang melibatkan beberapa orang secara bersama-sama di dalam mewujudkannya biasanya dikaitkan dengan teori “Penyertaan” (Delneeming) khususnya dalam bentuk turut serta melakukan (Medeplegen). Kemudian, dalam praktek peradilan juga masih ada hakim yang membebaskan para terdakwa dari dakwaan penuntut umum dengan dasar tidak terbuktinya bentuk turut serta melakukan (Medeplegen). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana penerapan hukum pidana materiil terhadap penyertaan tindak pidana korupsi penggelapan dalam Putusan No 4/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bna dan Putusan No 55/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bna. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum pidana materiil yang di terapkan oleh Majelis Hakim terhadap pelaku penyertaan tindak pidana korupsi penggelapan dengan putusan No 4/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bna dan No. 55/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bna berdasarkan hasil analisis peneliti para terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan penyertaan tindak pidana korupsi penggelapan. Menurut analisis peneliti ancaman yang dijatuhkan kepada para terdakwa telah tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum, alat bukti serta fakta-fakta hukum yang ditemukan di pengadilan.
Copyrights © 2024