Anak pasca pidana penjara memiliki hak-hak yang harus ditegakkan dan dipulihkan, seperti hak untuk tidak didiskriminasi, sampai dengan hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hak-hak anak pasca pidana penjara beserta kelemahannya. Dengan menggunakan penelitian hukum normatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jaminan perlindungan hak-hak anak diantaranya diatur melalui UU HAM, UU Perlindungan Anak, hingga UU SPPA. Pemenuhan hak anak khususnya anak pasca menjadi terpidana belum sepenuhnya diberikan oleh pemerintah Indonesia. UU SPPA hanya mengatur pemenuhan hak anak mengenai rehabilitasi, sehingga dapat dikatakan hak anak pasca pidana penjara tidak diatur secara spesifik baik dalam UU SPPA maupun dalam UU Perlindungan Anak. Lemahnya pemulihan hak anak pasca pidana berakibat juga terhadap penyesuaian diri dari anak tersebut terhadap masyarakat sekitar. Adapun terdapat minimnya perlindungan dari negara terhadap anak pasca dipidana akan menimbulkan potensi yang lebih besar terutama dalam hal psikologis anak tersebut dan masifnya stigma negatif dari masyarakat.
Copyrights © 2024