Aparat penegak hukum yang mempunyai peranan penting terhadap kejahatan narkotika adalah Kepolisan Resort, yang diharapkan mampu menghentikan kejahatan narkotika yang semakin meningkat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran Kepolisian dalam mencegah peredaran gelap narkotika dan mengkaji hambatan Kepolisian dalam mencegah peredaran gelap narkotika dalam perspektif kriminologi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kepolisian sebagai penegak hukum mempunyai peranan yang sangat penting dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mewujudkan peran tersebut khususnya dalam aspek pencegahan adalah melalui upaya preemtif dan preventif. Upaya preemtif ini pada dasarnya adalah upaya yang dilakukan pada tingkat proses pengambilan keputusan dan perencanaan. Sementara upaya preventif yang dapat dilakukan diantaranya adalah melakukan patroli dan operasi lapangan. Namun demikian, upaya-upaya yang dilakukan pihak Kepolisian tidak lepas dari hambatan, yang dalam perspektif kriminologi hambatan tersebut meliputi faktor keluarga (psikogenesis) dan lingkungan (sosiogenis).
Copyrights © 2024