Perkembangan ekonomi Islam berlangsung dengan begitu pesat. Hal ini juga didukung oleh sektor hukum, yakni dilandasi dengan keluarnya peraturan perundang-undangan di bidang ekonomi syariah, antara lain adalah keluarnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006. Hal ini sejalan dengan semakin meningkatnya kesadaran sebagian besar umat Islam untuk melaksanakan Islam secara kaffah. Karena Islam memberikan tuntunan dalam semua lapangan kehidupan, maka fiqih yakni hukum Islam sebagaimana berkembang dari sejak awal, meliputi, dengan perhatian khusus, segi moral, relegius, sosial, ekonomi dan politik dalam kehidupan manusia. Adapun tujuan penelitian yakni untuk mengetahui perkembangaan pembangunan ekonomi islam di Indonesia. Jenis metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan pendekatan penelitian kualitatif. Adapun untuk sifat penelitian yang digunakan yaitu deskriptif analitik. Hasil dalam penelitian ini menunjukkan bahwa hukum ekonomi islam di Indonesia memiliki peranan yang cukup penting dalam pembangunan ekonomi di Indonesia, dimana hukum Islam akan selalu menghiasi dan menjadi rambu-rambu lalu lintas terhadap praktik-praktik ekonomi kapitalis liberalis yang dapat mengancam sistem perkonomian di Indonesia yang berdasarkan pada sistem ekonomi Pancasila (nilai-nilai Islam).
Copyrights © 2024