Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan dan menjelaskan cara penyelesaian terjadinya proses sengketa tanah melalui mediasi Ketua Adat serta penyebab terjadinya konflik antara masyarakat adat di Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau. Penelitian ini membahas bagaimana penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi secara adat dimasyarakat serta hambatan maupun kendala dalam penyelesaian sengketa adat di masyarakat. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan teknik pendekatan deskriptif-analitis dan teknik penarikan kesimpulan induktif dan melakukan wawancara di kedamangan. Hasil penelitian ini, menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak memiliki kiekuatan eksekutoria. Hambatan yang terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap batasan tanah ulayat, karena telah meninggalkan pelaku sejarah para tokoh adat merupakan kelompok orang yang paling mengetahui keberadaan tanah ulayatnya, proses mediasi tidak ada itikad baik serta minimnya kesadaran masyarakat untuk mensertifikasi tanah.
Copyrights © 2023