Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kebijakan pengelolaan pertambangan batubara yang berorientasi pada kepedulian terhadap lingkungan untuk mewujudkan program Sustainable Development Goals (SDGs) 2030 di wilayah Ibukota Nusantara (IKN). Metode penulisan yang digunakan secara kualitatif dengan pendekatan hukum doctrinal sebagai konsekuensi atas pengumpulan data yang diperoleh dari hasil studi kepustakaan dan telaah undang-undang tentang upaya penegakan hukum dan tindaklanjut kebijakan pada rumusan naskah kajian bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menertibkan proper yang berbasis SDG’s. Hasil penelitian diperoleh bahwa pemberian sanksi tegas perlu dilakukan agar lingkungan di Kalimantan Timur tidak tercemari dari aktivitas industri pertambangan batubara melalui konsep pembangunan perkotaan berkelanjutan dan kota modern yang memuat pilar pembangunan social, pilar pembangunan ekonomi, pilar pembangunan lingkungan, dan pilar pembangunan hukum dan tata kelola. Oleh karenanya perlu instrument penegakan hukum baik secara administrative, sanksi pidana dan perdata agar hakikat Proper dapat memberi manfaat, dan meningkatkan peran perusahaan dalam mengelola lingkungan hidup sekaligus menimbulkan efek stimulan dalam pemenuhan peraturan lingkungan dan nilai tambah terhadap pemeliharaan sumber daya alam, konservasi energi dan community development. Selaku pengelola dan pengusaha tambang batubara tentunya bertanggungjawab untuk selalu komitmen atas keberlangsungan pembangunan yang berwawasan lingkungan.
Copyrights © 2023