Di Indonesia, pengemasan ulang makanan ringan yang dijual online merupakan sebuah tren yang diminati masyarakat dan seringnya dilakukan oleh pelaku usaha non-produsen dan non-pengemas yang rentan isu hukum merek dan desain industri. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan inovasi penjualan yang berkaitan dengan Kekayaan Intelektual berupa merek dan desain industri, berhubungan dengan 3 mekanisme penjualan yang sering dijumpai dalam praktik: (1)repackaging jumbo makanan ringan dengan desain pribadi pelaku usaha atau custom pemesan; (2)repackaging jumbo makanan ringan dengan desain menyerupai makanan ringan pihak lain yang dikenal di pasaran tanpa mencantumkan merek apapun pada kemasan jumbonya; (3)repackaging jumbo makanan ringan dengan penggunaan desain dan merek milik pihak lain. Dari ketiga mekanisme tersebut, bila pelaku usaha repackaging jumbo makanan ringan memiliki perjanjian lisensi dan/atau perjanjian kerjasama lainnya dengan pemilik merek terdaftar dan/atau pendesain yang memberikan baginya suatu alas hak yang sah secara hukum untuk menggunakan dan menjual suatu produk dengan merek dan desain industri terdaftar maka hal tersebut diperbolehkan secara hukum. Sebaliknya, tanpa alas hak tersebut maka penggunaan dan penjualan kemasan ulang jumbo dengan merek dan desain industri terdaftar merupakan suatu bentuk pelanggaran hukum merek dan desain industri yang dapat dikenakan sanksi pidana.
Copyrights © 2024