Tujuan penelitian ini ialah untuk menganalisis kedudukan para pihak dalam aktivitas fintech peer to peer lending di Indonesia, khususnya kedudukan perusahaan penyelenggara fintech lending yang memiliki kecenderungan dalam pemahaman masyarakat sebagai pihak pemberi dana atau pemberi pinjaman. Tulisan ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan mempergunakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, serta melakukan analisis data secara normatif kualitatif atau yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelusuran menunjukkan bahwa, pihak-pihak yang berkedudukan dalam aktivitas fintech P2P lending yaitu pemberi dana, penerima dana, dan perusahaan penyelenggara fintech lending. Pemberi dana berkedudukan sebagai peminjam atau kreditur, sedangkan penerima dana berkedudukan sebagai peminjam atau debitur. Keduanya bersama-sama berkedudukan sebagai pengguna LPBBTI. Kemudian, perusahaan penyelenggara pembiayaan fintech lending berfungsi sebagai pihak yang menghubungkan pemberi dana dengan penerima dana melalui sistem elektronik serta dilarang untuk bertindak sebagai pemberi dana dan penerima dana. Dengan demikian, perusahaan penyelenggara fintech lending bukan merupakan perusahaan yang berkedudukan sebagai pendana dalam aktivitas fintech P2P lending.
Copyrights © 2024