Bisnis merupakan pekerjaan yang banyak diminati di Indonesia dan dalam setiapbisnis pasti terdapat sebuah persaingan. Jumlah persaingan tidak sehat cukupbanyak ditemukan di Indonesia. Pada awal dibentuk tahun 2000, Komisi PengawasPersaingan Usaha (KPPU) telah menerima 2537 laporan. UU No. 5 tahun 1999adalah hukum terkait persaingan bisnis, akan tetapi hukum persaingan bisnismenurut perspektif Islam juga dibutuhkan. Karena mayoritas penduduk diIndonesia beragama muslim maka sudah sewajarnya jika hukum persaingan bisnisdalam perspektif Islam diketahui hukumnya. Penelitian ini bertujuan untukmengetahui hukum persaingan bisnis dalam perspektif Islam. Metode yangdigunakan adalah metode normative legal studies yang mana lokasinya berada diSupermarket CV Arli Singkawang Kalimantan Barat. Data-data penelitiandidapatkan dari observasi dan wawancara terkait dengan hukum persainganbisnis. Data-data tersebut kemudian akan dianalisis secara deskriptif sehinggamenjelaskan tentang hukum persaingan bisnis secara umum dan yang ada pada CVArli dalam perspektif Islam dan hukum positif serta kesesuaian antara keduanya.Berdasarkan hasil penelitian yang penulis teliti hukum persaingan bisnis secaraumum dan yang ada pada CV Arli menurut perspektif Islam dan hukum positifadalah boleh selama tidak menuju kepada monopoli dan persaingan bisnis yangtidak sehat.
Copyrights © 2019