Manusia tidaklah selamanya berkecukupan harta, ada masa-masa dimana ia sangatmembutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jika melihat kenyataandi masyakarat maka didapati banyak orang yang membutuhkan uang karena adanyasuatu keperluan mendesak. Gadai menjadi solusi bagi kebutuhan keuangan yangmendesak yang dibutuhkan oleh masyarakat. Sayangnya praktek gadai dimasyarakat mengandung unsur riba yang diharamkan oleh Islam, sehinggadibutuhkan adanya teori dan praktek riba yang sesuai dengan syariah Islam.Gadai dalam khazanah Islam disebut dengan rahn, ia adalah menggadaikan suatubarang sebagai jaminan atas transaksi hutang yang dilakukannya. Karena sifatnyaadalah akad tabaru’ maka tidak boleh ada manfaat yang diambil oleh murtahin(orang yang menerima gadai). Harta yang digadaikan sendiri adalah tetap menjadimilik dari rahin (penggadai) sehingga tidak boleh digunakan tanpa adanya izin daripemiliknya. Murtahin diperbolehkan mengambil uang pemeliharaan dari rahin jikaharta gadaian tersebut membutuhkan pemeliharaan. Inti dari akad gadai dalamIslam adalah saling tolong-menolong untuk meringankan beban orang lain.
Copyrights © 2019