Hotel merupakan bagian dari bidang bisnis yang menjanjikan, namun bukan hanya untukmemperoleh keuntungan material saja, tetapi juga harus didasari kesadaran akan keutamaanaturan yang telah disyariatkan oleh Allah SWT kepada manusia. Islam telah mengaturberbagai hal demi kelangsungan hidup manusia, terutama dalam muamalah. Pada saat ini,industri bisnis perhotelan mulai mengembangkan diri dengan menerapkan prinsip syariahkedalam usahanya. Aturan - aturan yang diterapkan oleh hotel syariah tidak luput dariperaturan hukum, salah satu peraturan hukum yang menaungi usaha hotel syariah ialahPeraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No.2 Tahun 2014 Tentang PedomanPenyelenggaraan Usaha Hotel Syariah. Penelitian ini menggunakan metode deskriptifkualitatif dengan pendekatan normatif empiris. Pengumpulan data dengan Teknik observasi,wawancara, dan studi kepustakaan. Pengujian keabsahan data dengan menggunakan ujikredibilitas dengan bahan referensi, sehingga menghasilkan analisis mengenai bagaimanadampak hukum atas penerapan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No.2 Tahun2014 pada Sofyan Hotel Cut Meutia Cikini. Hasil penelitian menunjukan bahwa Sofyan Hotel CutMeutia Cikini belum memiliki dampak signifikan dari diterapkannya Peraturan MenteriPariwisata No.2 tahun 2014 pada usahanya.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020