Pengaturan usia perkawinan merupakan salah satu bagian penting dari proyek modernisasi hukum keluarga di Indonesia yang sampai saat ini masih selalu aktual didiskusikan, bahkan menjadi isu sensitif bagi para pemerhati keluarga. Pasca reformasi, isu ini terus bergulir dan menjadi kegelisahan tersendiri bagi berbagai kalangan, baik akademisi, feminis, aktifis hingga institusi negara, yang mana masing-masing dengan caranya sendiri mengkritisi isu ini, baik secara teoritis maupun praktis, serta bersifat individual maupun kolektif. Berbagai macam argumen dan alasan telah dilontarkan untuk mengkritisi diskursus usia perkawinan, baik dari soal ideologis, penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) hingga soal peningkatan kualitas keluarga.
Copyrights © 2020