Penelitian ini menilik persoalan terjadi ihwal tata pernikahan di desa Poteran. Realitas yang mengundang sisi problematik di kalangan masyarakat, terutama di internal masyarakat Poteran berdasar perspektif fiqh dan perbandingan maqashid syariah. Dengan maksud untukhal-hal yang sekiranya mengontaminasi terhadap tradisi ghabay yang memiliki sakralitas. Dan juga mengulas lebih dalam mengenai ghabay di pulau tersebut. Penelitian ini adalah penelitain lapangan dengan menggunakan beberapa bumber data seperti librari dan wawancara. Adapun hasil yang diperoleh adalah mayoritas masyarakat memang menyayangkan terhadap dekadensi ghabay. Apabila dilihat dari perspektif Fiqh dan Maqashid pun, tradisi ghabay memang sudah kehilangan substansi atau nilainya.
Copyrights © 2021