Berdasarkan grand tour mengenai praktik sewa Alat pada Bengkel Bubut Bambang Lemer di Pasar Inpres Kebun Handil Kota Jambi, ditemukan adanya pihak lain yang menitipkan alat bubut dan lemer untuk digunakan di bengkel ini, kedua alat tersebut bernilai Rp.90.000.000. Sewa menyewa telah dilakukan selama 8 tahun, dimulai sejak bengkel berdiri pada tahun 2014. Dari hasil perbulan pemakaian alat, pemilik alat mendapat bagian sebesar Rp.1.000.000/bulan. Dalam pelaksanaannya, akad bisnis ini tidak dilakukan secara tertulis dan masa berlaku perjanjian tidak tertuang dalam dokumen legal, akad bisnis yang dilakukan hanya melalui lisan. Berdasarkan permasalahan itu, maka tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik sewa Alat pada Bengkel Bubut Bambang Lemer di Pasar Inpres Kebun Handil Kota Jambi ditinjau dari hukum ekonomi islam. Prosedur penelitian kualitatif deskriptif yang dimulai dengan penentuan sampel akan digunakan pengambilan sampel dengan cara purposive sampling. Lokasi penelitian ini adalah Bengkel Bubut Bambang Lemer di Pasar Inpres Kebun Handil. Subjek penelitian ini adalah pemilik bengkel dan pemilik alat bubut. Pengumpulan Data dilakukan dengan metode observasi, metode wawancara dan metode dokumentasi. Analisis data yang digunakan adalah analisis domain, analisis taksonomi dan analisis komponensial. Hasil penelitian ini bahwa praktik sewa Alat pada Bengkel Bubut Bambang Lemer di Pasar Inpres Kebun Handil Kota Jambi dilakukan dengan dasar kepercayaan. Praktik sewa Alat pada Bengkel Bubut Bambang Lemer di Pasar Inpres Kebun Handil Kota Jambi ditinjau dari hukum ekonomi Islam bahwa ‘akad sewa menyewa di Alat bubut Kebun Handil diperbolehkan dan sah dengan alasan dilihat dari rukun ijarah sudah mencukupi dalam tinjauan hukum Islam. Adapun apabila dilihat dari sisi resiko barang, penanggungan resiko kerusakan, dilimpahkan seluruhnya kepada penyewa dan hal ini tidak disampaikan secara tertulis ketika ‘akad berlangsung, maka hal ini yang menjadi kelemahan dalam transaksi ijarah di Alat bubut, dan penyewa harus mengganti ganti rugi ketika kerusakan terjadi dalam penggunaan mesin.
Copyrights © 2021