Kurban merupakan salah satu ibadah dalam Islam yang memiliki aturan tertentu sebagaimana yang telah ditetapkan oleh syariat dengan batas sekurang-kurangnya yang cukup memadai untuk satu orang ialah seekor kambing, atau seekor unta/sapi untuk tujuh orang. Namun dalam pelaksanaannya ditemukan praktik kurban secara iuran di lembaga pendidikan di mana jumlah peserta yang ikut serta dalam iuran melebihi ketentuan, yakni seluruh siswa/i yang jumlahnya 200 orang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik ibadah kurban dengan cara iuran yang dilakukan di Madrasah Ibtidaiyah Mahabbatullah Kota Jambi serta bagaimana hukum dari pelaksanaan iuran kurban yang dilaksanakan di lembaga pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Mahabbatullah Kota Jambi menurut perspektif hukum Islam. Skripsi ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan instrument pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa hukum dari praktik iuran kurban yang dilaksanakan di lembaga pendidikan Madrasah Mahabbatullah Kota Jambi merupakan sedekah biasa dan tidak bisa dikatakan berkurban di karenakan jumlah orang yang mengikuti iuran ini melebihi ketentuan yang ditetapkan dalam Islam
Copyrights © 2021