Indonesia saat ini mengalami perkembangan ekonomi yang semakin pesat, terkait dengan hal ini maka dengan maraknya ekonomi yang berdasarkan prinsip syari’ah, atau yang dikenal dengan ekonomi syari’ahtidak dapat dihindari terjadinya perselisihan antara para pihak yang terlibat, sehingga menimbulkan banyak perubahan dalam berbagai praktik termasuk yang berkaitan dengan tugas dan penyelesaian kegiatan ekonomi syaria?ah yang akan timbul bilamana ada perselisishan antara kedua belah pihak yang terlibat dalam kegiatan ekonomi syarai?ah tersebut. Sengketa ekonomi syariah sebenarnya berada dalam area hukum perjanjian, yang penyelesaiannya harus sesuai dengan hukum yang di tetapkan yaitu” asas kebebasan berkontrak”. Menurut Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 penyelesaian sengketa di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Maka dengan adanya permasalahan di atas mendorong penulis untuk meneliti lebih jauh tentang”. Penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah di basyarnas DIY Menurut Undang-undang Nomor. 30 Tahun 1999”. Penelitian ini menguraikan kedudukan Arbitrase dalam sistem hukum di Indonesia. dan Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui apakah tersedia upaya hukum oleh undang-undang terhadap putusan akhir sesuai KUHPerdata. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan analisis kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa arbitrase sebagai lembaga ekstra yudisial sesuai hukum internasional yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia Indonesia berperan untuk melengkapi sistem peradilan di Indonesia. Dan tidak tersedianya upaya hukum terhadap putusan akhir sesuai dengan asas final and binding salah satu ke untungan dari penyelesaian melalui arbitrase di bandingkan ke pengadilan, pihak bebas untuk menentukan hukum acara yang akan diterapkan, selain itu di Indonesia ada arbitrase syari’ahnasional. Tujuan penelitian ini adalah untuk menguji prosedur penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah melalui badan arbitrase syari’ah.
Copyrights © 2024