Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kesesuaian penerapan akuntansi syariah pada pembiayaan murabahah pada PT. Permodalan Nasional Madani Mekaar Syariah dengan penerapan akuntansi syariah murabahah menurut PSAK 102 (Revisi 2019). Jenis penelitian yang digunakan adalah data kuantitatif dan data kualitatif. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Metode analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan akuntansi syariah dalam pembiayaan murabahah yang berdasarkan PSAK 102 (Revisi 2019) pada PT. Permodalan Nasional Madani Mekaar Syariah belum sepenuhnya sesuai dengan PSAK 102. Dimana PT. Permodalan Nasional Madani Mekaar Syariah tidak menerapkan aturan yang sesuai dengan PSAK 102 yang menyatakan bahwa denda bagi nasabah yang terlambat membayar, diterima dan diakui sebagai dana kebajikan. PT. Permodalan Nasional Madani Mekaar Syariah tidak mengenakan denda dalam bentuk apapun berdasarkan keputusan dewan pengurus syariah PT. Permodalan Nasional Madani Mekaar Syariah.
Copyrights © 2024