Mu'asyarah
Vol 3, No 1 (2024): Maret

Sakinah Mawaddah Warahmah Dalam Konsep Seni Islam Sayyed Hossein Nashr

Wahyu Wahyu (UIN Maulana Malik Ibrahim Malang)
Achmad Khudori Soleh (UIN Maulana Malik Ibrahim Malang)



Article Info

Publish Date
09 Mar 2024

Abstract

Sakinah mawaddah dan warahmah merupakan konsep yang didambakan setiap keluarga, memiliki ketenangan, kasih sayang dan perhatian dari pasangan inilah hakikat dari relasi hubungan keluarga. Dalam seni Islam Sayyed Husein Nasr memiliki konsep diantaranya kedamaian (Tawajjjud), pembebasan jiwa (Tajarrud), penyucian diri (Tadzkiya al-nafs), Fungsi seni yang lain pula ialah untuk menyampaikan hikmah dan sebagai sarana efektif menyebarkan gagasan, pengetahuan, informasi yang berguna bagi kehidupan. dari konsep diatas ditemukan korelasi yang sama yang akan dijabarkan lebih dalam tulisan ini. tujuan Pada penelitian ini akan mengkolaborasikan konsep Sakinah, mawaddah dan warahmah dengan konsep seni Islam Sayyed Husaen Nasr yang kemudian disebut seni mencintai, Metode yang akan digunakan pustaka (library research) dengan pendekatan yang digunakan deskriptif kualitatif, Pada akhirnya hasil dari tulisan ini, (1). memudahkan seseorang atau pasangan untuk membangun relasi keluarga sakinah, mawaddah dan warahmah kerena sudah menjalani seni Islam, (2). Perpaduan dua konsep ini diharapkan menjadi solusi untuk mengurangi konflik internal di dalam kelaurga, mengingat kedua pasangan sudah mengaplikasikan seni Islam dalam kehidupan sehari-hari. Ketika hadirnya problematika keluarga kedua pasangan akan dengan mudah mengendalikan emosional dengan komunikasi dua arah, (3). keluarga akan lebih mendapatkan esensi kedamaian, cinta kasih saying dan tentu kebahagian sesuai dengan konsep Sakinah, mawaddah dan warahmah dalam relasi berkeluarga.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

muasyarah

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

MUASYARAH: Jurnal Kajian Hukum Keluarga Islam aims to serve as an academic discussion ground on the development of Islamic Family Law and gender issues. It is intended to contribute to the long-standing (classical) debate and to the ongoing development of Islamic Family Law and gender issues ...