Al-Insaf - Jurnal Ahwal Al Syakhshiyyah
Vol 1 No 1 (2021): Al-Insaf - Jurnal Ahwal Al Syakhshiyyah

Analisis Pengaruh Al-Qowaid Al-Ushuliyah Dan Al-Qowaid Al-Fiqhiyah Terhadap Perbedaan Pendapat Dalam Fiqh (Kasus Zakat Profesi)

Bagus Haziratul Qodsiyah, S.Pd.I (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Dec 2021

Abstract

Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari suatu profesi tertentu, baik itu berupa gaji atau pendapatan tetap, maupun honorarium atau pendapatan tidak tetap dari profesionalitas, bila telah mencapai satu nishab. Profesi tersebut misalnya pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, dan wiraswasta. Pro dan kontra akan zakat ini bukan menjadi hal yang arahsia lagi, kelompok yang sepakat dengan adanya zakat profesi lebih memandang pembaruan hukum perzakatan, dengan dalil adanya kemaslahatan dalam pembaharuan zakat tersebut, yaitu penyamarataan zakat bagi yang memiliki pendapatan tetap namun tidak memiliki aset yang terkait dengan zakat yang sudah ditetapkan. Adapun yang tidak sepakat (kontra) lebih memilih untuk tidak merubah apapun dari permasalahan zakat, hal ini dikarenakan zakat bukan lah sekedar muamalah, tansaksi yang hubungannnya antara manusia saja, melainkan erat kaitannya dengan makna ‘Ubūdiyyah. Maka daripada itu zakat profesi bukanlah zakat shar’’iyyah yang ditetapkan oleh agama Islam dikarenakan tidak adanya dalil sharīf yang memerintahkan jenis zakat ini.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

ash

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Isu-isu yang dimuat dalam setiap priode terbitan adalah kajian problematika seputar hukum Islam khususnya dibidang hukum keluarga Islam kontemporer di Indonesia seputar wacana Islam dan gender, Hukum Waris, Wakaf, serta legal drafting hukum perdata ...