Articles
58 Documents
Analisis Pengaruh Al-Qowaid Al-Ushuliyah Dan Al-Qowaid Al-Fiqhiyah Terhadap Perbedaan Pendapat Dalam Fiqh (Kasus Zakat Profesi)
Bagus Haziratul Qodsiyah, S.Pd.I
Al-Inṣāf Vol 1 No 1 (2021): Al-Insaf - Jurnal Ahwal Al Syakhshiyyah
Publisher : Prodi Ahwal Al-Syakhsiyyah STAI Imam Syafi'i Cianjur
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.61610/ash.v1i1.3
Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari suatu profesi tertentu, baik itu berupa gaji atau pendapatan tetap, maupun honorarium atau pendapatan tidak tetap dari profesionalitas, bila telah mencapai satu nishab. Profesi tersebut misalnya pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, dan wiraswasta. Pro dan kontra akan zakat ini bukan menjadi hal yang arahsia lagi, kelompok yang sepakat dengan adanya zakat profesi lebih memandang pembaruan hukum perzakatan, dengan dalil adanya kemaslahatan dalam pembaharuan zakat tersebut, yaitu penyamarataan zakat bagi yang memiliki pendapatan tetap namun tidak memiliki aset yang terkait dengan zakat yang sudah ditetapkan. Adapun yang tidak sepakat (kontra) lebih memilih untuk tidak merubah apapun dari permasalahan zakat, hal ini dikarenakan zakat bukan lah sekedar muamalah, tansaksi yang hubungannnya antara manusia saja, melainkan erat kaitannya dengan makna ‘Ubūdiyyah. Maka daripada itu zakat profesi bukanlah zakat shar’’iyyah yang ditetapkan oleh agama Islam dikarenakan tidak adanya dalil sharīf yang memerintahkan jenis zakat ini.
Epistemologi Konsep Maṣlaḥah Al-ṭūfī Sebagai Dasar Rekontruksi Hukum Islam
M. Rofiqi Hidayatullah, S.H
Al-Inṣāf Vol 1 No 1 (2021): Al-Insaf - Jurnal Ahwal Al Syakhshiyyah
Publisher : Prodi Ahwal Al-Syakhsiyyah STAI Imam Syafi'i Cianjur
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.61610/ash.v1i1.4
Dalam pergulatan wacana keagamaan kontemporer, konsep maṣlaḥah al-Ṭūfī mampu menyita perhatian sejumlah sarjana muslim. Hal ini disebabkan karena konsep tersebut dinilai mampu menjawab berbagai problematika kekinian yang sedang tumpah dan dilematis. Sebuah gagasan yang mencerminkan kelenturan dan keramahan Islam dalam berdialog dengan realita. Sebuah gagasan yang kelak dapat menjadi jembatan untuk melakukan rekonstruksi hukum Islam (Islamic law). Maṣlaḥah, menurut al-Ṭūfī, selain merupakan sumber hukum yang otoritatif, ia juga memiliki prioritas di atas sumber hukum Islam yang lain, bahkan ia dapat mengalahkan ijmā‛. Hal ini dia dasarkan pada asumsinya bahwa, pertama, pengingkar ijmā‛ masih menggunakan maṣlaḥah sebagai sumber hukum. Ini berarti bahwa maṣlaḥah otoritasnya telah disepakati, sedangkan Ijmā‛ masih diperselisihkan. Kedua, naṣ-naṣ syariah mengandung banyak perselisihan dan kontradiksi. Ia dapat memicu perselisihan yang dikecam dalam syariah. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) dengan pendekatan uṣūliyyah, artinya pendekatan yang lebih mengakomodir teori-teori uṣūl al-fiqh, terlebih yang berkaitan dengan maṣlaḥah. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa konsep maṣlaḥah al-Ṭūfī memiliki beberapa kelemahan secara epistemologis. Hal ini akan nampak secara jelas bila mengkaji kembali kerangka-kerangka epistemologis yang dibangun al-Ṭūfī dalam kitab komentarnya (syarḥ) atas hadits Arba‛īn yang ditulis Imam Nawawī. Konsep tersebut, selain memiliki pondasi yang rapuh, juga ditemukan banyak kontradiksi-kontradiksi epistemologis di dalamnya. Dalam kajian uṣūl al-fiqh, satu kontradiksi saja cukup untuk meruntuhkan suatu teori atau konsep. Bagaimana bila kontradisi-kontradiksi tersebut tidak sedikit? Dan bagaimana pula bila konsep itu ternyata memang sudah rapuh dari awal? Hal ini setidaknya cukup untuk menggugat upaya-upaya sarjana muslim kontemporer dalam melakukan rekonstruksi hukum Islam dengan menjembatani teori ini.
Studi Komparasi Antara Madzhab Syâfi‛i Dan Madzhab Hanbali Tentang Hukum Syarat Yang Diajukan Dalam Akad Nikah
Sakhowi, S.H
Al-Inṣāf Vol 1 No 1 (2021): Al-Insaf - Jurnal Ahwal Al Syakhshiyyah
Publisher : Prodi Ahwal Al-Syakhsiyyah STAI Imam Syafi'i Cianjur
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.61610/ash.v1i1.5
Mengajukan syarat dalam akad nikah diperbolehkan oleh syariat. Hal tersebut berdasarkan ijmak (kesepakatan para ulama) yang ditopang dengan dalil-dalil al-Qur’an dan. Namun dalam pengklasifikasian syarat mana yang sah dan mana yang batal terdapat perbedaan antara Madzhab. Secara umum perbedaan tersebut dapat dipetakan antara Madzhab Hanbali dan tiga Madzhab lainnya, Syâfi‛i, Hanafi dan Mâliki. Artikel ini bertujuan untuk memaparkan pengklasifikasian syarat tersebut antara Madzhab Hanbali dan Syâfi‛i, kemudian menjelaskan faktor timbulnya perbedaan di antara keduanya. Penelitian menggunakan metode penelitian pustaka dengan tipe penelitian deskriptif analisis dan komparatif, menganalisa sumber-sumber data, dan menerangkan definisi syarat, macam-macam syarat secara umum menurut usuliyyin, pembagian syarat yang ada dalam akad nikah menurut Madzhab Hanbali dan Madzhab Shafi‛i beserta dalil-dalil dan asas masing-masing Madzhab, kemudian membandingkan perbedaan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa syarat yang sah menurut Madzhab Syâfi‛i adalah syarat yang tidak merusak tujuan pernikahan, dan syarat tersebut tidak bertentangan dengan hak yang menjadi konsekuensi dari akad nikah. Sedangkan menurut Madzhab Hanbali syarat yang sah adalah syarat yang tidak merusak tujuan pernikahan dan syarat tersebut harus berupa syarat yang memberikan manfaat dan maslahat untuk salah satu pihak. Titik permasalahannya adalah pada setiap syarat yang tidak termasuk ketentuan-ketentuan yang dihasilkan oleh sahnya akad nikah yang kemudian menjadi hak suami-istri, namun syarat tersebut tidak bertentangan dengan hukum-hukum yang ada dalam pernikahan, dan di dalam syarat-syarat tersebut terdapat manfaat bagi salah satu dari mereka berdua.
Mama Gentur Poros Keilmuan Fiqh Ulama Cianjur
Akhlis Himam, S.Pd., M.Hum
Al-Inṣāf Vol 1 No 1 (2021): Al-Insaf - Jurnal Ahwal Al Syakhshiyyah
Publisher : Prodi Ahwal Al-Syakhsiyyah STAI Imam Syafi'i Cianjur
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.61610/ash.v1i1.6
K.H Ahmad Syatibi atau yang akrab dipanggil dengan Mama Gentur lahir pada pertengahan kurun ke 13 H. Mama Gentur adalah sosok yang sangat penting yang menjadi poros dan referensi utama dalam keilmuan Agama khususnya di bidang ilmu Fiqh bagi para ajengan di tanah Sunda khususnya di Tanah Cianjur. Hampir mayoritas Ulama Cianjur memiliki sanad keilmuan kepada mama Gentur. Mama Gentur termasuk maha guru dari para ajengan sunda paruh abad 20-an. Selama dipondok pesantren menimba ilmu, Mama Gentur memiliki kecerasan yang luar biasa, baru 40 hari di pesantren Mama Gentur berhasil menghafalkan Nazom yaqulu-kailani-amriti-alfiyah- samarqondy dan jauhar maknun. Diceritakan saat mamak kesulitan memahami kitab biasanya mamak menghadiahi sang muallif alfatihah dan makanan, dengan itu kemudian pengetahuan dan pemahaman mamak akan terbuka, begitulah bagaimana mamak mengenyam pendidikan di pesantren Bojong.
Kedudukan Sunnah Dalam Hukum Islam
M. Musyfiq Khozin, S.H
Al-Inṣāf Vol 1 No 1 (2021): Al-Insaf - Jurnal Ahwal Al Syakhshiyyah
Publisher : Prodi Ahwal Al-Syakhsiyyah STAI Imam Syafi'i Cianjur
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.61610/ash.v1i1.7
Menetapkan as-Sunnah sebagai sumber hukum yang kedua setelah al-Qur’an yang berfungsi sebagai bayan, merupakan konsensus bersama para Ulama, baik sebagai bayan al-ta’kid, bayan al-tafsir dan bayan al-tashri’. Namun tidak semua berpendapat demikian, aliran Inkar al-Sunnah salah satunya, yang menolak hadits Nabi sebagai hujjah secara keseluruhan. Dengan argumentasi bahwa al-Qur’an diturunkan oleh Allah SWT dalam bahasa arab, dengan penguasaan bahasa arab yang baik, al-Qur'an dapat dipahami tanpa memerlukan bantuan penjelasan dari Sunnah-Sunnah Nabi saw. Sementara pandangan pembela sunnah dan Muhaddithin beranggapan bahwa argumentasi yang diajukan kelompok Inkar al-Sunnah adalah lemah, baik dari sudut dalil ‘Aqli maupun Naqli.
Reformasi Hukum Keluarga Di Suriah
Abdul Hakim
Al-Inṣāf Vol 1 No 2 (2022): Al-Insaf - Jurnal Ahwal Al Syakhshiyyah
Publisher : Prodi Ahwal Al-Syakhsiyyah STAI Imam Syafi'i Cianjur
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.61610/ash.v1i2.8
Setiap negara memiliki konstitusi dan sistem hukum masing-masing dalam mengatur negara dan penduduknya. Negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam sudah mulai melakukan pembenahan terhadap sistem hukum negaranya masing-masing, baik hukum pidana maupun hukum perdata. Tidak lepas dari sorotan perubahan ini adalah hukum keluarga yang mengatur tentang perkawinan, pengasuhan anak, pewarisan dan lain-lain. Penelitian dalam artikel ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode studi kepustakaan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan historis dan pendekatan komparatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah website resmi pemerintah Suriah yang memuat pasal-pasal hukum keluarga Suriah. Sumber lainnya adalah buku dan jurnal ilmiah yang relevan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pasal-pasal yang mengatur tentang hukum keluarga di Suriah. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui dasar atau landasan hukum keluarga di Suriah. Penelitian dalam artikel ini menemukan bahwa Secara garis besar, hukum keluarga di Suriah mengikuti mazhab Hanafi yang merupakan mazhab resmi di Suriah. Untuk menyempurnakan dan mengubahnya ke arah yang lebih sempurna, hukum keluarga di Suriah amandemen pada tahun 1975. Amandemen tersebut berisi 20 poin antara lain: poligami, mahar, pemeliharaan selama masa iddah, perceraian, hak asuh anak.
Kajian Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 22Puu-Xv2017 Tentang Batasan Usia Perkawinan Dalam Perspektif Teori Maslahah Muhammad Saʻîd Ramaḏân Al-Bȗṯî Dan Kesetaraan Gender Dalam Islam
Machrus Ali Syifa'
Al-Inṣāf Vol 1 No 2 (2022): Al-Insaf - Jurnal Ahwal Al Syakhshiyyah
Publisher : Prodi Ahwal Al-Syakhsiyyah STAI Imam Syafi'i Cianjur
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.61610/ash.v1i2.9
Artikel ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang: 1) Bagaimanakah pertimbangan hukum hakim dalam putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017 tentang batas minimal usia menikah bagi perempuan ?, 2) Bagaimanakah Putusan MK tersebut ditinjau dari teori maslaẖah Muẖammad Saʻîd Ramaḏân al-Bûṯî ?, 3) Bagaimanakah Putusan MK tersebut ditinjau dari teori kesetaraan gender dalam Islam ?. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan: Pertama, Pertimbangan hukum hakim dalam membatalkan batas minimal usia menikah pada putusan No 22/PUU-XV/2017 didasarkan pada: a) Terkait tindak diskriminasi; b) Aspek kesehatan; c) Aspek pendidikan; d) Terkait eksploitasi anak; e) Ketentuan minimal usia perkawinan di berbagai Negara; f) Tuntutan kebijakan terkait usia perkawinan. Kedua, ditinjau dari teori maslaẖah al-Bûṯî, maka putusan MK tentang penyamarataan usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan bukan merupakan suatu kemaslahatan, karena tidak memenuhi lima kriteria sesuatu dapat disebut maslaẖah. Ketiga, ditinjau dari teori kesetaraan gender dalam Islam maka dapat disimpulkan bahwa putusan MK juga tidak sesuai dengan teori tersebut, karena arti kesetaraan dalam Islam tidak harus sama rata akan tetapi lebih kepada pemenuhan hak-hak sesuai kadar kebutuhanya. Kata Kunci: Putusan MK, Pertimbangan Hukum Hakim, Maslaẖah, Gender.
Waqaf Sajadah Untuk Dijadikan Masjid (Studi Analisis Literatur Fikih Syafi’i)
Ahmad Hidhir Adib;
Vina Wardatus Sakinah Vina
Al-Inṣāf Vol 1 No 2 (2022): Al-Insaf - Jurnal Ahwal Al Syakhshiyyah
Publisher : Prodi Ahwal Al-Syakhsiyyah STAI Imam Syafi'i Cianjur
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.61610/ash.v1i2.11
Endowing something is a noble deed, so this deed is highly recommended to be done. But keep in mind that if you have endowed something, then the ownership of the item, automatically transferred. The ownership of the goods that he endowed, then the authority of ownership passed to Allah SWT. So that the waqif can no longer monopolize the benefits of mauquf bih. This article will discuss the endowment of goods to be used as a mosque, in the sense that the goods will be a mosque. That is, if in general what is endowed to be a mosque is a piece of land, then this article will reveal the fact that it is possible to endow the pray rug. The urgency of knowing this qadiyyah is to get the reward of I’tikaf, which with us having a mosque in the form of a prayer rug, then the law of the mosque will apply to the prayer rug as if it could be made a place for I’tikaf. Of course this will make it easier for us to worship, because it can be entertained by doing other activities. But should also continue to come to the mosque, this concept is only a solution.
Konsep Mu’āsyarạh bil Ma’rūf Perspektif Al-Qur’an Surat An-Nisa’ Ayat 19
Farkhan Muhammad
Al-Inṣāf Vol 1 No 2 (2022): Al-Insaf - Jurnal Ahwal Al Syakhshiyyah
Publisher : Prodi Ahwal Al-Syakhsiyyah STAI Imam Syafi'i Cianjur
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.61610/ash.v1i2.12
Mu’āsyarah bil ma’rūf merupakan hubungan dan relasi baik yang dibangun antara suami dan istri serta terhadap anggota keluarga yang lainnya. menurut Wahbah Az- Zuhaili mu’āsyarah bil ma’rūf yang dimaksud pada konteks surat An-Nisa’ ayat 19 adalah memperindah ucapan, memperbaiki kelakuan dan perbuatan, dan adil dalam segala hal terutama nafkah dan bergilir jika suami memiliki lebih dari satu istri. Khitᾱb atau objek pada ayat tersebut ditujukan kepada semua orang yang memiliki hubungan keakraban atau pergaulan dengan perempuan, akan tetapi mayoritas ahli tafsir (mufassirīn) berpendapat bahwa yang dikehendaki dari ayat ini adalah para suami. Secara urut, ayat ini pertama kali menegaskan larangan akan hal-hal yang merugikan dan membahayakan wanita. Kemudian dilanjutkan dengan perintah akan berumah tangga dan berperilaku baik (mu’āsyarah bil ma’rūf) khususnya terhadap istri. Hal ini merupakan korelasi yang memberikan kita pemahaman bahwa al-Qur’an memberikan solusi akan setiap sisi kehidupan kita terutama dalam berumah tangga, karena dengan mengimplementasi mu’āsyarah bil ma’rūf secara benar, setiap hal yang dapat merugikan atau membahayakan wanita akan hilang, dan akan tampak makna sakinah, mawaddah wa rahmah yang sebenarnya.
POSITIVISASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Amrin19 Amrin19
Al-Inṣāf Vol 2 No 1 (2022): Al-Insaf - Jurnal Ahwal Al Syakhshiyyah
Publisher : Prodi Ahwal Al-Syakhsiyyah STAI Imam Syafi'i Cianjur
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.61610/ash.v2i1.14
Penelitian ini bertujuan untuk meneliti positivisasi hukum Islam di Indonesia dengan mengkaji Perundang-undangan tentang Wakaf sebagai bagian dari pengembangan hukum Islam Di Indonesia. Metode yang digunakan menggunakan kualitatif dengan studi kepustakaan. Adapun pendekatannya menggunakan analisis deskriptif dan history dengan Analisis data kualitatif normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyaknya aturan perwakafan, mulai dari masa pra kemerdekaan dan setelah Indonesia merdeka, sangat terasa bahwa regulasi perwakafan kering akan aturan dan pelaksanaannya. Setelah bertahun-tahun terjadinya stagnasi regulasi perwakafan, pada tahun 1977 lahirlah Peraturan Pemerintah no. 28 tahun 1977. Inilah era baru perwakafan di Indonesia dimana Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menjadikan tanah wakaf sebagai suatu lembaga keagamaan khususnya bagi umat Islam. Peraturan pemerintah No. 28 tahun 1977ini kemudian menjadi salah satu dasar lahirnya peraturan/perundang-undangan tentang wakaf seperti Kompilasi Hukum Islam dan yang paling utama adalah Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Terlihat jelas bahwa Bijblad yang pernah berlaku pada masa Hindia Belanda dan Pra kemerdekaan merupakan usaha untuk mengadministrasikan harta wakaf semata. Sedangkan pada masa kemerdekaan, perlakuan terhadap harta wakaf menuju kepada unifikasi wakaf menuju kesejahteraan umat.