Setiap negara memiliki konstitusi dan sistem hukum masing-masing dalam mengatur negara dan penduduknya. Negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam sudah mulai melakukan pembenahan terhadap sistem hukum negaranya masing-masing, baik hukum pidana maupun hukum perdata. Tidak lepas dari sorotan perubahan ini adalah hukum keluarga yang mengatur tentang perkawinan, pengasuhan anak, pewarisan dan lain-lain. Penelitian dalam artikel ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode studi kepustakaan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan historis dan pendekatan komparatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah website resmi pemerintah Suriah yang memuat pasal-pasal hukum keluarga Suriah. Sumber lainnya adalah buku dan jurnal ilmiah yang relevan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pasal-pasal yang mengatur tentang hukum keluarga di Suriah. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui dasar atau landasan hukum keluarga di Suriah. Penelitian dalam artikel ini menemukan bahwa Secara garis besar, hukum keluarga di Suriah mengikuti mazhab Hanafi yang merupakan mazhab resmi di Suriah. Untuk menyempurnakan dan mengubahnya ke arah yang lebih sempurna, hukum keluarga di Suriah amandemen pada tahun 1975. Amandemen tersebut berisi 20 poin antara lain: poligami, mahar, pemeliharaan selama masa iddah, perceraian, hak asuh anak.
Copyrights © 2022