Al-Insaf - Jurnal Ahwal Al Syakhshiyyah
Vol 2 No 1 (2022): Al-Insaf - Jurnal Ahwal Al Syakhshiyyah

POSITIVISASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Amrin19 Amrin19 (UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)



Article Info

Publish Date
09 May 2023

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk meneliti positivisasi hukum Islam di Indonesia dengan mengkaji Perundang-undangan tentang Wakaf sebagai bagian dari pengembangan hukum Islam Di Indonesia. Metode yang digunakan menggunakan kualitatif dengan studi kepustakaan. Adapun pendekatannya menggunakan analisis deskriptif dan history dengan Analisis data kualitatif normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyaknya aturan perwakafan, mulai dari masa pra kemerdekaan dan setelah Indonesia merdeka, sangat terasa bahwa regulasi perwakafan kering akan aturan dan pelaksanaannya. Setelah bertahun-tahun terjadinya stagnasi regulasi perwakafan, pada tahun 1977 lahirlah Peraturan Pemerintah no. 28 tahun 1977. Inilah era baru perwakafan di Indonesia dimana Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menjadikan tanah wakaf sebagai suatu lembaga keagamaan khususnya bagi umat Islam. Peraturan pemerintah No. 28 tahun 1977ini kemudian menjadi salah satu dasar lahirnya peraturan/perundang-undangan tentang wakaf seperti Kompilasi Hukum Islam dan yang paling utama adalah Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Terlihat jelas bahwa Bijblad yang pernah berlaku pada masa Hindia Belanda dan Pra kemerdekaan merupakan usaha untuk mengadministrasikan harta wakaf semata. Sedangkan pada masa kemerdekaan, perlakuan terhadap harta wakaf menuju kepada unifikasi wakaf menuju kesejahteraan umat.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

ash

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Isu-isu yang dimuat dalam setiap priode terbitan adalah kajian problematika seputar hukum Islam khususnya dibidang hukum keluarga Islam kontemporer di Indonesia seputar wacana Islam dan gender, Hukum Waris, Wakaf, serta legal drafting hukum perdata ...