Kota Malang sebagai wilayah yang dapat dikatakan cukup berkembangsecara modern tentunya terjadi perkembangan dan perubahan perubahandalam nilai-nilai dan norma sosial dalam masyarakat, selain itu seiringperkembangan globalisasi, migrasi, dan kemajuan teknologi danpengetahuan menjadi dinamika dalam pola piker masyarakat termasukdalam sistematika materi dan keuangan. Dalam hal kasus waris menjadimenarik untuk dikaji, dimana terdapat banyak pedoman dalam pembagianharta waris baik dari segi hukum asal keIslaman maupun secara hukumyang telah dirumuskan dan diatur oleh negara yaitu KHI. Penelitian inimenggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan kualitatifdeskriptif berdasarkan sumber data primer yakni wawancara dansekunder berupa literatur pendukung yang berkaitan teori danpermasalahan yang dikaji. Yang mana penyelesaian waris yang terjadi dikota Malang jika ditinjau menurut pembagian hukum Islam sebagaimanadalam Qs An-Nisa ayat 11, dalam hal ini sudah tidak lagi dijadikan rujukanoleh anggota masyarakat dalam membagi harta warisan, hal inimenandakan pemahaman masyarakat dalam mengimplementasikanpembagian waris secara otomatis mengarah pada kesadaran sosial.Sementara menurut tinjauan KHI pembagian waris telah sesuai dan tidakadanya pertentangan yang menimbulkan permasalahan, yakni ketikaseseorang memberikan sedikit lebih banyak pembagian warisan kepadaahli waris yang lainnya yang dianggap kurang mampu dan lebihmembutuhkan, merupakan salah satu jalan bersedekah sebagaimanadalam Surah An-Nisa Ayat 8.
Copyrights © 2024