Masyarakat adat di Indonesia dan diberbagai belahan dunia lainnya saat ini menghadapi berbagai tantangan yang sama, yaitu bagaimana bisa bertahan hidup ditengah-tengah kondisi yang ditandai dengan sektor swasta yang semakin masif dan global serta negara yang tidak independen. Karenanya tantangan yang dihadapi oleh masyarakat hukum adat menjadi berlipat-lipat ganda. Disatu pihak harus berjuang agar keberadaan dan hak-haknya dapat dipertahankan dan dilindungi serta diakui oleh negara. Pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat di Indonesia secara umum tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 B ayat 2. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode kualitatif dimana penelitian lebih bersfat naturalistik karena penelitiannya dilakukan pada kondisi yang alamiah. Penelitian ini ingn mengetahui bagaimana eksistensi masyarakat hukum adat terlebih pada bagaimana penjatuhan sanksi adatnya. Penjatuhan sanksi adat yang kerap kali terjadi ketidakkonsistenan,sehingga akhirnya masyarakat hukum adat merasa keberadaan hukum adat tidak bisa menjadi pegangan karena bersifat tidak adil dan tidak konsisten hal ini disebabkan belum ada pembukuan yang dibuat secara khusus tentang sanksi adat. Kata kunci: Pembukuan Kasus Adat, Eksistensi Masyarakat Adat.
Copyrights © 2017